Sabtu, 27 Februari 2016

REVOLUSI MENTAL DALAM BIROKRASI INDONESIA DI ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI

Sosiologi Politik dalam Bisnis

REVOLUSI MENTAL DALAM BIROKRASI INDONESIA DI ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI ”


Oleh :
Priscilla Clara Cornelia


REVOLUSI MENTAL DALAM BIROKRASI INDONESIA DI ERA KEPEMIMPINAN JOKOWI
            Visi Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kala adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. Dalam rangka mendorong reformasi birokrasi.
            Visi tersebut dijabarkan ke dalam salah satu poin Nawacita, yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Poin kedua Nawacita tersebut merupakan rujukan utama bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagai penggerak utama (prime mover) reformasi birokrasi, untuk merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan atas kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya melaksanakan gerakan revolusi mental birokrasi.
            Melalui gerakan revolusi mental birokrasi, diharapkan segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan trasformasi, dari zona nyaman (comfort zone) ke zona kompetitif (competitive zone), sehingga dalam tempo yang singkat ASN akan menjadi pemeran utama dalam mewujudkan visi besar reformasi birokrasi, yakni "Terwujudnya Pemerintahan Berkelas Dunia Tahun 2019", serta menghantarkan bangsa Indonesia mampu bersaing di kancah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
            Gerakan revolusi mental birokrasi paling tidak mencakup 3 (tiga) langkah transformatif sebagai berikut:
            Mengubah Pola Pikir (Mindset). Langkah pertama yang harus dilakukan dalam rangka revolusi mental di jajaran birokrasi adalah mengubah pola pikir, dari birokrasi priyayi ke birokrasi melayani, dari birokrasi yang berorientasi kepada keluaran semata (outputs) ke birokrasi yang berorientasi kepada hasil (outcomes) dan manfaat (benefits). Dengan perubahan paradigma tersebut, maka segenap ASN sebagai man power-nya birokrasi, akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melayani dan mensejahterakan masyarakat.
            Mengubah Budaya Kerja (Culture Set). Langkah berikutnya yang dikembangkan adalah mengubah budaya kerja birokrasi, dari budaya kerja yang lamban, berbelit-belit, kurang kompeten, boros, ego sektor dan koruptif, ke budaya kerja yang cepat, sederhana, kompeten, hemat, bekerja lintas sektor dan bersih. Dengan demikian birokrasi pemerintahan ke depan akan rajin dan tidak akan pernah absen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
            Menata Struktur (Management Structure).  Birokrasi pemerintahan selama ini kurang lincah dalam merespon besarnya harapan masyarakat serta derasnya arus perubahan sosial, budaya, ekonomi dan politik sebagai dampak dari globalisasi. Karena itu agar birokrasi cepat tanggap dalam merespon berbagai dinamika pemerintahan dan pembangunan, strukturnya harus ditata agar tepat ukuran (right size), tepat proses (right process) dan tepat fungsi (right fungsion). Di era dunia tanpa batas, terlebih saat ini kita sudah memasuki era MEA, struktur birokrasi sebagai penggerak penyelenggaraan pemerintahan harus menunjukkan performa yang tangguh, lincah, efektif dan efisien.
            Setelah terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, publik kini menanti-nantikan kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), terutama rencana Jokowi melakukan revolusi mental dan penghematan anggaran melalui perampingan kementerian di kabinet yang akan dipimpinnya kelak.
Rumah transisi disebut-sebut sudah menelurkan ide jumlah kementerian yang ideal mengerucut dari 34 menjadi 27.
            Banyak pertanyaan yang diajukan tentang apa yang disebut sebagai revolusi mental itu. Bahkan, sebagian pihak mulai menuduh bahwa revolusi mental hanyalah jargon politik yang berulang, sebagaimana hadir dalam setiap pemerintahan dan rezim. Apabila gagasan ini tidak dielaborasi dengan baik, revolusi mental tinggal sebagai frase kampanye yang tidak memiliki dasar pijakan. Padahal, gagasan ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam fase pemerintahan Ir Joko Widodo dan Drs Jusuf Kalla.
            Rudiantara mengatakan saat ini informasi yang dikelola kehumasan kementerian dan lembaga pemerintah masih berkesan berjalan dan berkembang sendiri-sendiri. Semestinya, masing-masing kehumasan tetap mengelola satu informasi yang terintegrasi sebagai satu kesatuan kehumasan pemerintah, tanpa menanggalkan kewajiban di instansi masing-masing. Hal inilah yang mendasari Rudiantara berniat menyusun narasi tunggal kehumasan pemerintah. Ia mengaku bosan dengan seminar yang dilakukan Bakohumas, lantaran tidak pernah menghasilkan sesuatu inovasi nyata dalam bidang kehumasan pemerintah.
            Selama tujuh kali digelar, seminar Bakohumas belum mampu mengintegrasikan informasi masing-masing kementerian dan lembaga. Kita harus melupakan ego sektoral masing-masing humas kementerian. Saya menginginkan setiap humas kementerian/lembaga, selain bekerja mengawal informasi di intansinya, namun juga mampu menyampaikan materi yang sama mengenai kebijakan dan program pemerintah secara garis besar
            Revolusi mental memang harus dimulai dari penyelenggara negara: politikus, penegak hukum, dan pejabat birokrasi.
Model mental birokrasi
            Mengapa revolusi mental selayaknya harus dimulai dari birokrasi? Karena birokrasi adalah alat negara yang sehari-hari menjalankan pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan. Karena peran dan fungsinya, birokrasi akan jadi tolok ukur terdepan penampilan negara kepada rakyatnya. Sikap mental birokrasi yang bersih, melayani dengan profesional tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara.Untuk melakukan revolusi mental birokrasi, harus diketahui dan dipahami terlebih dulu beberapa nilai dasar yang saat ini eksis dalam birokrasi kita.
            Pertama, nilai dasar orientasi kekuasaan. Sejarah kolonialisme dan kooptasi birokrasi oleh politik yang masif telah menyebabkan terbentuknya budaya kekuasaan. Nilai dasar kedua dalam birokrasi Indonesia adalah orientasi pada peraturan perundang-undangan.
            Para birokrat di Indonesia selalu mendasarkan diri pada berbagai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas. Ini menyebabkan kepatuhan yang berlebihan, hilangnya daya kritis, tumpulnya daya nalar dan inovasi, serta lemahnya kreativitas.
            Ketiga, nilai dasar ego sektoral yang tinggi. Indonesia adalah salah satu negara yang para birokratnya amat mengedepankan kepentingan unitnya, instansinya, dan sektornya.
            Keempat, secara mental birokrasi, Indonesia adalah korup. Meski sikap mental korup ini produk dari kelemahan sistem, secara kolektif hal ini mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai upaya membangun akuntabilitas publik kerap sangat formal administratif, bukan dibangun suatu kesadaran terhadap amanah dan tanggung jawab jabatan. Kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin rusak oleh sikap mental dan sistem korup.
            Kelima, belum terbangunnya nilai budaya kinerja. Banyak sekali program dan kegiatan yang diadakan dan dilaksanakan birokrasi yang tak memiliki sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja yang jelas.
            Yuddy Chrisnandi, sosok intelektual muda, yang dipercaya memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Usianya memang masih cukup muda, tapi gebrakannya luar biasa. Hal itu tidak dapat dipisahkan dari pengalamannya yang cukup kaya, baik sebagai politisi maupun akademisi.
            Sebagai Professor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Yuddy paham benar bahwa para ilmuwan sosial hingga saat ini masih memperdebatkan, perubahan itu dimulai darimana, perubahan individu atau perubahan sistem. Namun sebagai Menteri ia tidak boleh terjebak kedalam dua pilihan itu dalam menjalankan revolusi mental di kalangan aparatur negara. Ia nampaknya lebih memilih memadukan kedua pendekatan tersebut. Lahirlah dua jurus sakti, pertama jurus “RevolusiMindset” dan “Revolusi Institusi”.
Revolusi Mindset
            Ada meme yang sering beredar di media sosial terkait mentalitas birokrasi kita, bahwa pegawai negeri itu memiliki sejumlah penyakit, seperti KUDIS (Kurang Disiplin), ASMA (Asal Mengisi Absen), TBC (Tidak Bisa Computer), KRAM (Kurang Terampil), ASAM URAT (Asal Sampai Kantor Terus Uring-uringan Atau Tidur), GINJAL (Gaji Ingin Naik Tapi Kerjanya Lamban), PUCAT (Pulang Cepat), FLU (Facebook Melulu), KURAP (Korupsi atau Rampok), KUTIL (Kurang Teliti). Meme yang beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar, meski juga tak bisa dinafikan ada sejumlah oknum aparat sipil negara yang juga hobi melakukannya.
            Selain itu, dalam satu tahun ini telah dilaksanakan revitalisasi kelembagaan dalam pengelolaan reformasi birokrasi nasional. Misalnya dengan pembentukan Komite Pengawas Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang berperan menetapkan arah kebijakan dan strategi reformasi. Telah dibentuk pula Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional serta memantau dan mengevaluasi kemajuan implementasi reformasi birokrasi‎.
            Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim revolusi mental sudah terlaksana selama setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
            Menurutnya, revolusi mental telah terlaksana dalam birokrasi kementerian dan lembaga, dalam berbagai bentuk. "Revolusi mental yang sederhana sudah terjadi, misalnya berkaitan dengan perubahan cara pandang aparatur dan pejabat negara yang menonjolkan sifat melayani," ujarnya, Rabu (21/10/2015).
            Yuddy mencontohkan, saat ini pejabat pemerintahan minim fasilitas, misalnya Presiden Jokowi yang memilih menggunakan kursi pesawat kelas ekonomi saat kunjungan pribadi. Langkah Jokowi yang konsisten diikuti seluruh menteri hingga akhirnya menular kepada para deputi. Pemberlakukan tes kompetensi dasar bagi seluruh aparatur negara, hingga imbauan penetapan zona integritas di masing-masing kementerian. "Itu semua sejumlah revolusi mental yang sudah dilakukan dan sudah terlaksana," katanya. Yuddy lalu menuturkan bahwa selama ini seluruh lembaga dan kementerian sudah mengurangi penyelenggaraan rapat di hotel. Hal ini juga merupakan bentuk revolusi mental.
            Bukan hal mudah mengubah mental aparatur birokrasi dalam waktu singkat. Namun, bukan berarti tak mungkin.  Presiden Jokowi, singkatan populer dari nama Joko Widodo, telah memberi dua kata kunci (key words) penting, yaitu revolusi mental dan nawacita.
            Revolusi mental ia artikan sebagai perubahan paradigma, mind-set, atau budaya politik dalam rangka pembangunan bangsa (nation building) sesuai dengan cita-cita Proklamasi Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur (Kompas, 10 Mei 2014). Sementara nawacita adalah sebutan yang menunjuk pada 9 program prioritas pemerintahan, yang salah satunya (poin kedua) adalah “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”.
            Ungkapan poin nawacita tersebut di atas menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi tidak hanya berkomitmen membangun good government, tetapi juga good governance. Itu berarti, melalui good governance, pemerintahan tersebut akan dikelola melalui proses yang mengedepankan hubungan sinergis-konstruktif di antara pemerintah atau negara, masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya berdasarkan prinsip-prinsip: profesionalitas, akutanbilitas, transparansi, responsifitas, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, dan supremasi hukum.
            Salah satu tantangan terbesar untuk membangun good government dan good governance adalah terletak pada SDM (Sumber Daya Manusia) aparatur birokrasi. Good government dan good governance membutuhkan SDM aparatur birokrasi yang bersih dan profesional melayani publik. Dalam konteks birokrasi, kata “bersih” merujuk pada pengertian bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Bebas KKN semenjak direkrut sampai berproses dalam jabatan dan tugasnya sebagai aparatur birokrasi. Adapun profesional, berpengertian bahwa aparatur birokrasi itu memiliki kompetensi atau keahlian di bidangnya, inovatif, akuntabel, dan menjunjung tinggi etika dan integritas profesinya. Oleh karena profesional, aparatur birokrasi itu bekerja responsif-solutif, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.
http://www.kompasiana.com/daryani2029/merevolusi-mental-sdm-aparatur-birokrasi-dalam-bingkai-nawacita_54f36201745513962b6c732a
            Aparatur negara memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan, sehingga aparatur harus melakukan revolusi mental di lingkungan birokrasi. Aparatur harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, pelayanan yang cepat, tepat, adil, pasti yang diberikan dengan penuh senyum, sapa dan salam, keramahan, kepekaan, ketulusan, dan kesabaran. perubahan mental birokrasi yang dilakukan dari dilayani menjadi mau melayani, feodal menjadi merakyat, distrust menjadi trust, tidak produktif dan koruptif menjadi produktif dan tidak koruptif, sehingga akan tumbuh dan berkembang perilaku birokrasi berbudaya kerja yang bersih, jujur, melayani, disiplin, ramah, bertanggungjawab, produktif, kreatif, kerja keras dan ikhlas serta gigih dan kooperatif. “Hanya dengan budaya birokrasi yang seperti itu kita akan mampu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,”
            Revolusi mental, lanjut Menteri, dioperasionalisasikan untuk mengembalikan fokus pengabdian ASN yang sebenar-benarnya untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. “Kita ingin agar segenap ASN kembali memahami dan mengamalkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme kita, percaya pada kekuatan ideologi Pancasila yang kita yakini sebagai pemersatu bangsa,”
            Menurut Jokowi, revolusi mental birokrasi lebih mudah dengan pendekatan sistem. Sistemnya harus dibangun untuk memberikan pelayan terbaik pada masyarakat dengan membasmi budaya korup dan malas. Menutup semua celah dan pintu-pintu budaya korup dan malas. Sistem yang dibangun tersebut harus bisa berjalan dengan konsisten dan bagi yang tidak bisa mengikuti sistem harus ditinggal atau dipecat. Tentu saja agar sistem tersebut benar-benar berjalan harus ada control yang ketat dan berkesinambungan. Dan Jokowi melakukan pengawasan langsung di lapangan melalui blusukan. Melalui blusukan, Jokowi tahu persis kelebihan dan kekurangan dari sistem yang dibangunnya.
            Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari 1 tahun birokrasi pemkot Solo bisa berubah. Kesuksesan revolusi mental ala Jokowi ditandai dengan gebrakan pembuatan KTP kurang dari 1 jam. Jika sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu untuk ngurus KTP, maka berkat revolusi mental ala Jokowi bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit. Singkatnya waktu ngurus KTP tersebut mampu menutup celah praktek pungli yang sebelumnya sudah menjadi budaya yang beranak-pinak.
            Gebrakan selanjutnya adalah jaminan kesehatan ala Jokowi. Sistem kesehatan yang ada saat itu tidak berpihak pada rakyat miskin. Maka Jokowi pun merubah sistem yang tidak adil tersebut melalui program PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta). Dengan kartu PKMS, masyarakat bebas berobat ke puskesmas atau rumah sakit tanpa harus mengurus surat miskin.Setelah sukses dengan program KTP dan kesehatan, Jokowi juga menggebrak bidang pendidikan dengan program bantuan pendidikan. Melalui program bantuan pendidikan maka tidak ada lagi generasi muda Solo yang putus sekolah karena alasan tidak ada biaya.
            Secara sederhana, konsep revolusi mental ala Jokowi dapat dibagi dalam 3 tahapan yaitu pembangunan sistem, manajemen pembangunan infrastruktur dan manajemen kepuasan masyarakat.






Daftar Pustaka










Jumat, 26 Februari 2016

STRATEGI MENGHADAPI MEA 2015 - DENGAN EKONOMI KREATIF

         Sosial Politik

        “STRATEGI MENGHADAPI MEA 2015 DENGAN EKONOMI KREATIF”

Oleh :
Priscilla Clara Cornelia


STRATEGI MENGHADAPI MEA 2015 DENGAN EKONOMI KREATIF
            Kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Globalisasi. Di seluruh belahan bumi ini terjadi perubahan-perubahan yang sangat signifikan dari era 80’an hingga sekarang. Banyak pergeseran dan berubahnya sistem ekonomi, kebudayaan, pendidikan, sosial, dan lainnya. Budaya sekarang yang serba instan dan cepat lebih diminati.
            Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dimana perekonomian menjadi lebih bebas. Bagi negara yang sudah siap menghadapi MEA tidak akan mengalami kendala, Bagaimana dengan Indonesia sendiri? Apa sudah siapkah kita?
            Berbagai sosialisasi tentang menghadapi MEA pun mulai digembar-gemborkan. Strategi apa yang tepat dalam menghadapi MEA dengan tetap menjaga eksistensi kebudayaan Indonesia sendiri?
            Sebulan lagi kita akan memasuki tahun 2015 yang telah disepakati sebagai awal dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean. Negara-negara anggota ASEAN telah meratifikasi Piagam ASEAN pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand tahun 2008. Tiga pilar  ASEAN Community yang meliputi ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, Socio-Cultural Community akan segera diimplementasikan. ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint (ASCCB) dimaksudkan untuk membawa ASEAN lebih dekat dengan masyarakatnya, lebih melibatkan masyarakat negara-negara anggota dalam berbagai program kegiatan ASEAN sehingga pada masa mendatang ASEAN bukan lagi hanya didominasi oleh kalangan pejabat pemerintah dan diplomat.

            Asia Tenggara adalah kawasan strategis yang memiliki kesamaan sejarah. Kawasan ini menjadi perlintasan budaya-budaya besar seperti India, Cina, Arab, dan Eropa. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah lama menjadi tempat pertemuan antara budaya lokal dengan budaya-budaya besar tersebut. Persilangan budaya yang terjadi di kawasan Asia Tenggara bisa menjadi modal dalam menghadapi MEA yang terintegrasi dengan ekonomi global. Hibridisasi budaya melalui akulturasi telah lama terjadi di kawasan Asia Tenggara.

            Globalisasi lebih mempercepat dan memperluas kontak budaya antara “pusat dan pinggiran”. Jika budaya-budaya besar dianggap sebagai pusat-pusat budaya, maka negara-negara di kawasan Asia Tenggara bisa dianggap pinggiran. Abad ke-21 dipandang sebagai abad Asia sehingga sejak akhir abad ke-20 telah muncul kekuatan baru di Asia yaitu Jepang dan Korea Selatan. Jepang dan Korea tidak hanya maju di bidang teknologi otomotif dan elektronik, mereka juga maju di bidang industri kreatif. Masyarakat di kawasn Asia Tenggara menjadi konsumen budaya Jepang dan Korea Selatan.

            Industri kreatif memiliki posisi strategis dalam menghadapi MEA 2015, karena  produk kreatif terutama yang berbasis elektronik paling mudah disebarluaskan melalui media elektronik. Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar di kawasan Asia Tenggara menjadi  pasar yang potensial bagi pemasaran produk kreatif global. Masyarakat Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk menjadi pelaku industri kreatif. Kaum intelektual bersama dengan para pengusaha dan pemerintah merupakan Triple Helix yang secara bersama-sama  perlu membangun fondasi industri kreatif nasional yang kuat. Jika kebersamaan ketiga unsur itu tidak segera dilakukan maka Indonesia hanya akan menjadi objek dari industri kreatif global. (http://www.academia.edu/9573747/Hibridisasi_Budaya_Strategi_Kreatif_Menghadapi_Masyarakat_Ekonomi_Asean_2015)

            Dengan hadirnya MEA, Indonesia sejatinya memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan dengan meningkatkan skala ekonomi aggregate, sebagai dasar untuk memperoleh keuntungan, dengan menjadikannya sebagai sebuah momentum untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Bagi Indonesia, MEA akan menjadi peluang  karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan perdagangan antar negara ASEAN menjadi bebas tanpa hambatan. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekspor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia.

            Namun sebaliknya, pemberlakuan MEA 2015 akan dapat menjadikan kita sebagai konsumer, yang ditandai dengan hanya menjadi pasar impor. Apabila tanpa persiapan yang matang dalam meningkatkan produktivitas, efesiensi, dan daya saing. Apalagi saat ini Indonesia adalah pengimpor pangan yang sangat besar. Jika tidak mampu meningkatkan produksi pangannya secara mandiri, Indonesia akan terus mengalami defisit neraca perdagangan yang berdampak pada melemahnya nilai Rupiah.
            Ekonomi Kreatif akan menjadi trend ekonomi dunia dalam beberapa tahun mendatang. Stagnasi pertumbuhan ekonomi dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, mendorong seluruh dunia untuk lebih mengedepankan kreativitas dalam berkehidupan ekonomi yang memaksimalkan nilai tambah dari suatu produk barang dan jasa dalam rangka keberlanjutan kehidupan dan peradaban manusia.  (https://www.pu.go.id/content/show/178)
            Di Indonesia, gagasan pengembangan ekonomi kreatif menguat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato pembukaan INACRAFT 2005 menekankan pentingnya pengembangan industri kerajinan dan kreativitas bangsa dalam rangka pengembangan ekonomi yang berdaya saing. Setelah itu, Kementerian Perdagangan membentuk Indonesia Design Power dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan desain dan penciptaan merek. Melalui Indonesia Design Power Trade Expo, Kementerian Perdagangan mulai memberikan zona khusus dalam pameran yang diselenggarakan kepada wirausaha kreatif.
            Visi pengembangan ekonomi kreatif hingga 2025 adalah menjadikan "Ekonomi Kreatif sebagai penggerak terciptanya Indonesia yang berdaya saing dan masyarakat berkualitas hidup".
            Melalui visi tersebut, pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing, yaitu Indonesia dengan masyarakatnya yang mampu berkompetisi secara adil, jujur, dan menjunjung tinggi etika dan unggul di tingkat nasional maupun global, serta memiliki kemampuan (daya juang) untuk terus melakukan perbaikan (continuous improvement), dan selalu berpikir positif untuk menghadapi tantangan dan permasalahan. Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas hidup, yaitu masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, berpendidikan, memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan, memiliki kehidupan yang seimbang, memiliki kepedulian sosial, memiliki toleransi dalam menerima perbedaan yang ada dan bahagia. (http://program.indonesiakreatif.net/creative-economy/)
            Ekonomi kreatif berbasis kebudayaan.
            Semakin pentingya peran ekonomi kreatif dalam perekonomian nasional serta karakteristik Indonesia yang terkenal dengan keragaman sosio-budaya yang tersebar di seluruh pelosok nusantara tentunya dapat menjadi sumber inspirasi yang tidak pernah kering dalam melakukan pengembangan industri kreatif. Keragaman yang dicirikan pula oleh kearifan lokal masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian budaya telah berlangsung antar generasi.
            Daniel Pink dalam bukunya,”The Whole New Mind” (2006) menjelaskan bahwa sektor kreatif yang dikembangkan di negara maju sulit ditiru oleh negara lainnya karena lebih menekankan kemampuan spesifik yang melibatkan kreativitas, keahlian dan bakat; seperti aspek art, beauty, design, play, story, humor, symphony, caring, empathy dan meaning. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas SDM yang diperlukan adalah manusia yang berkarakter dan kreatif. Di dukung pula Richard Florida yang mengklasifikasikan industri kreatif bernuansa akademik (universitas), berorientasi teknologi (tech-pole), bernuansa artistik (bohemian), pendatang (imigran/keturunan etnis tertentu), disamping itu Florida menekankan pula 3T (Talent, Tolerance and Technology).
            Lalu, bagaimana dengan kondisi Indonesia yang memiliki peninggalan warisan budaya yang beragam dari sabang hingga merauke? Warisan budaya yang kita miliki didalamnya pun memiliki banyak nilai kreatifitas yang menekankan pada aspek art, beauty, social, empathy, ceremony, dll. Keragaman budaya tersebut menandakan tingginya kreatifitas yang telah tertanam dalam masyarakat Indonesia yang mencirikan keahlian spesifik dan talenta yang dimiliki. Keragaman budaya tersebut didukung pula oleh keragaman etnis dalam masyarakat Indonesia. Indonesia pun memiliki beragam bahasa yang dipersatukan oleh bahasa Indonesia. Keragaman tersebut dapat hidup berdampingan karena tingginya toleransi yang dimiliki. Secara keseluruhan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki faktor pendukung yang powerfull dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif.
            Wujud kebudayaan daerah yang tersebar tersebut yaitu Rumah Adat, tarian, musik, alat musik, gambar, patung, pakaian, suara, satra/tulisan dan makanan. Dimana wujud kebudayaan tersebut mencirikan kreatifitas yang tertanam di dalamnya serta didukung oleh lingkungan kreatifitas yang berlangsung antar generasi. Bila perkembangan industri kreatif memiliki basis kebudayaan tentu akan menjadi sumber inpirasi terus-menerus. Ke-14 subsektor industri kreatif (periklanan; arsitektur; pasar dan barang seni; kerajinan; desain; fesyen; film, video & fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan & percetakan; layanan komputer dan piranti lunak; televisi dan radio; riset & pengembangan) dapat dikembangkan dengan keragaman budaya yang ada serta saling mendukung karena faktor pendukung yang telah tercipta dalam kebudayaan.
            Berbagai usaha pemanfaatan warisan budaya tradisional, selain dapat melestarikannya juga menjadi kebanggaan terhadap identitas Bangsa. Disamping itu, diperlukan pula pemanfaatan teknologi informasi yang tepat guna sebagai faktor pendukung yang tak kalah penting. Perkembangan teknologi informasi yang cepat belakangan ini merupakan peluang dalam melakukan sintesis terhadap kebudayaan. Sehingga perkembangan ekonomi kreatif akan menjadi kekuatan yang mengakar karena didukung kebudayaan dan perkembangan teknologi informasi. (http://news.indonesiakreatif.net/ekonomi-kreatif-berbasis-kebudayaan/)
            Oleh sebab itu industri ekonomi kreatif Indonesia harus terus dimajukan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Untuk memajukan industri ekonomi kreatif di Indonesia diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :      
            Pertama, peningkatan industri ekonomi kreatif berbasis budaya. Dengan jumlah pulau yang berjumlah sekitar 17.448 (pulau besar dan pulau kecil) menjadikan Indonesia memiliki keragaman budaya yang begitu besar. Terdapat ratusan keanekaragaman budaya yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Potensi kebudayaan Indonesia ini tentunya harus dapat dimanfaatkan untuk memajukan industri kreatif di Indonesia. Salah satu dari kebudayaan Indonesia yang dapat dijadikan basis dalam memajukan industri ekonomi kreatif adalah Batik.    
            Batik merupakan pakaian khas Indonesia yang telah mendunia. Belum lagi di setiap daerah di Indonesia memiliki motif dan corak batik yang berbeda-beda. Tentunya dengan peningkatan industri kreatif berbasis budaya akan semakin memajukan industri batik dan budaya Indonesia yang lainnya. Selain itu dengan peningkatan industri kreatif berbasis budaya Indonesia juga akan memberikan ciri khas dan keunikan tersendiri dari setiap barang dan jasa yang dihasilkan. Tentunya hal tersebut akan memberikan daya tarik bagi para wisatawan dan pembeli baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan peningkatan industri kreatif berbasis budaya juga akan meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup lebih baik di penjuru Indonesia. Sehingga dapat memberikan multi manfaat bagi bangsa indonesia yakni pemerataan ekonomi dan pemgembangan budaya lokal yang ada di Indonesia.
            Kedua, peningkatan sumber daya manusia berbasis ekonomi kreatif. Sumber daya manusia memiliki peranan penting dalam pengembangan industri ekonomi kreatif. Karena industri ekonomi kreatif memiliki tumpuan kuat pada kreatifitas dan talenta sumber manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang kreatif, bertalenta dan juga handal tentunya akan menghasilkan karya-karya terbaik pada industri ekonomi kreatif. Robert Lucas, pemenang Nobel di bidang ekonomi, mengatakan bahwa kekuatan yang menggerakkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi kota atau daerah dapat dilihat dari tingkat produktivitas klaster orang-orang bertalenta dan orang-orang kreatif atau manusia-manusia yang mengandalkan kemampuan ilmu pengetahuan yang ada pada dirinya. Oleh sebab itu peningkatan kualitas dan mutu sumber daya manusia pada industri ekonomi kreatif sangat diperlukan guna peningkatan kualitas dan mutu barang dan jasa yang dihasilkan.
            Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan mutu sumber daya manusia yang dimiliki antara lain dengan membuat program pelatihan industri ekonomi kreatif di seluruh penjuru Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal keahlian pada setiap sumber daya manusia guna memanfaatkan setiap potensi di daerahnya masing-masing sebagai industri ekonomi kreatif. Karena di setiap daerah di Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda tentunya program pelatihan yang diberikan harus menjurus pada pemanfaatkan potensi di daerah tersebut. Selain itu pemerintah juga dapat membangun sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif melalui pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbasis ekonomi kreatif. Pendirian SMK berbasis ekonomi kreatif ini bertujuan untuk mengembangkan berbagai sektor indistri ekonomi kreatif dengan memasukan berbagai jurusan seperti desain grafis, fashion, animasi, kerajinan, kuliner, dan lain sebagainya. Tentunya pendirian SMK berbasis ekonomi kreatif ini akan semakin memaksimalkan pembangunan sumber daya manusia berbasis ekonomi kreatif melalaui institusi pendidikan formal.
            Ketiga, peningkatan pemberian insentif dari pemerintah. Saat ini yang membuat industri ekonomi kreatif di Indonesia belum bisa berkembang pesat adalah kurangnya insentif atau bantuan pendanaan untuk mengembangkan usaha industri ekonomi kreatif yang telah dijalankan. Mayoritas pelaku industri ekonomi kreatif mengandalkan modal milik pribadi ataupun berkelompok. Oleh sebab itu pemerintah harus memberikan perhatian yang serius pada pelaku industri ekonomi kreatif salah satunya dengan memberikan insentif kepada pelaku industri ekonomi kreatif tanpa membebani meraka terhadap insentif yang diberikan. Sehingga para pelaku industri ekonomi kreatif dapat terus mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
            Keempat, peningkatan kapasitas dan mutu produksi. Untuk terus meningkatkan industri ekonomi kreatif baik itu dari segi jumlah dan penjualan adalah dengan peningkatan kapasitas produksi dan mutu produk-produk dari industri ekonomi kreatif. Karena yang menjadi salah satu permasalahan belum berkembangnya industri ekonomi kreatif adalah karena faktor produksi dan mutu yang belum maksimal dan baik. Bahkan masyarakat indonesia lebih suka membeli produk impor daripada produk dalam negeri karena mereka menilai produk impor lebih berkualitas dari produk dalam negeri. Sehingga dibutuhkan peningkatan kapasistas produksi dan mutu produk industri ekonomi kreatif agar barang dan jasa yang dihasilkan bisa terserap labih banyak lagi dan memberikan kepercayaan bagi para konsumen.
            Kelima, peningkatan pemasaran di dalam dan di luar negeri. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2012 nilai ekspor produk dari industri ekonomi kreatif mencapai 118 triliun rupiah atau 5,7% dari total ekspor nasional. Tentunya hal tersebut memberikan gambaran bahwa industri ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pemasaran produk-produk keluar negeri (ekspor). Untuk terus meningkatkan penyerapan barang dan jasa dari industri ekonomi kreatif diperlukan peningkatan pemasaran baik di dalam maupun di luar negeri. Namun, untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan intervensi dari pemerintah agar pelaku industri ekonomi kreatif dapat dengan mudah mengakses dan menyalurkan produk-produk yang dihasilkan baik di dalam maupun di luar negeri. Sehingga barang dan jasa yang dihasilkan dari industri ekonomi kreatif Indonesia bisa semakin dikenal baik oleh masyarakat nasional maupun masyarakat dunia.
            Kelima langkah diatas merupakan terobosan untuk menjadikan industri ekonomi kreatif Indonesia sebagai salah satu faktor membangkitkan perekonomian nasional dan menjadikan indonesia sebagai aktor ekonomi dunia dimana barang dan jasa yang dihasilkan dapat mengembangkan budaya nasional dan dikenal oleh dunia. (http://writingcontest.bisnis.com/artikel/read/20150904/405/469132/membangkitkan-perekonomian-indonesia-melalui-ekonomi-kreatif-berbasis-budaya-berorientasi-dunia)




DAFTAR PUSTAKA

PPH Pasal 21 dan Perhitungannya

Penghitungan PPh Pasal 21
Bagian yang perlu dipedomani dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu :
1.      Bagi yang memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari pemotongan pajak yang bersangkutan .
PPh pasal 21 yang dihitung dengan menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak. Besarnya PKP adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
2.      Bagi yang tidak memiliki NPWP atau menerima penghasilan dari selain pemotong pajak yang bersangkutan.
PPh pasal 21 dihitung dengan menerapakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh atas jumlah kumulatif penghasilan bruto dalam tahun kalender bersangkutan.

            Beberapa contoh penghitungan PPh pasal 21 dengan memperhatikan pedoman tata cara penghitungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per 31/Pj./2009 Tanggal 25 Mei 2009, dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009.

1.      Pemotongan PPh pasal 21 terhadap Pegawai tetap
a.       Penghasilan pegawai tetap dengan gaji bulanan
Rahmat sebagai pegawai tetap pada PT. Bella Nusa Utama di Jakarta pada tahun 2013 menerima gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pension Rp 200.000. Rahmat telah menikah belum mempunyai anak dan telah ber NPWP. Penghitungan PPh Pasal 21 sebagi berikut
Gaji sebulan
 Rp      6,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 6.000.000
 Rp        300,000
2. Iuran Pensiun
 Rp        200,000
 Rp         500,000
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      5,500,000
Penghasilan Neto setahun  12 x Rp 5.500.000
 Rp    66,000,000
PTKP (K/0) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp   36,000,000
> Tambahan WP Kawin
 Rp     3,000,000
 Rp    39,000,000
PKP setahun
 Rp    27,000,000
PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 27.000
 Rp      1,350,000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.350.000 : 12 bulan
 Rp         112,500


2.      Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian
Gaji Mingguan
Hananto pegawai tetap pada PT Arion telah memiliki NPWP dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp 500.000 . Hananto menikah dan mempunyai seorang anak. Perusahaan masuk program Jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh perusahaan dengan masing-masing tiap bulan sebesar 1% dan 0.3% dari gaji. Pt Arion membayar iuran jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3.7% dari gaji dan Hananto membayar iuran pension Rp 20.000 dan jaminan hari tuan sebesar 2%  dari gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
Gaji sebulan                     4minguu x Rp 800.000
 Rp      3,200,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (1% G)
 Rp           32,000
Premi Jaminan Kematian (0.3% G)
 Rp             9,600
penghasilan Bruto
 Rp      3,241,600
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 3.241.600
 Rp        162,080
2. Iuran Pensiun
 Rp          20,000
3. Iuran Jaminan Hari Tua (2%)
 Rp          64,000
 Rp         246,080
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      2,995,520
Penghasilan Neto setahun  12 x Rp 2.995.520
 Rp    35,946,240
PTKP (K/1) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp   24,300,000
> Tambahan WP Kawin
 Rp     2,025,000
> Tambahan tanggungan anak
 Rp     2,025,000
 Rp    28,350,000
PKP setahun
 Rp      7,596,240
Pembulatan
 Rp      7,596,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 7.596.000
 Rp         379,812
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 379.800 : 12 bulan
 Rp           31,651
PPh Pasal 21 Terutang mingguan
Rp 31.650 : 4minggu
 Rp        7,912.75





Gaji Harian
Ramadan pegawai tetap yang telah memiliki NPWP berkerja pada PT Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp 120.000. Ramadan telah menikah dan mempunyai seorang anak. Perusahaan masuk program Jamsostek , premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh perusahaan dengan masing-masing setiap bulan sebesar 1% dan 0.3% dari gaji. Perusahaan membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3.7% dari gaji dan Ramadan membayar iuran pension Rp 20.000 dan Jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.
Penghitungan PPh PAsal 21 sebagai berikut :
Gaji sebulan                     26 hari x Rp 120.000
 Rp         3,120,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (1% G)
 Rp              31,200
Premi Jaminan Kematian (0.3% G)
 Rp                9,360
Penghasilan Bruto
 Rp         3,160,560
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 3.160.560
 Rp          158,028
2. Iuran Pensiun
 Rp            20,000
3. Iuran Jaminan Hari Tua (2%)
 Rp            62,400
 Rp            240,428
Penghasilan Neto sebulan
 Rp         2,920,132
Penghasilan Neto setahun  12 x Rp 2.995.520
 Rp       35,041,584
PTKP (K/1) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp     24,300,000
> Tambahan WP Kawin
 Rp       2,025,000
> Tambahan tanggungan anak
 Rp       2,025,000
 Rp       28,350,000
PKP setahun
 Rp         6,691,584
Pembulatan
 Rp         6,691,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 6.691.000
 Rp            334,579
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 334.579 : 12 bulan
 Rp              27,882
PPh Pasal 21 Terutang Harian
Rp 27.882 : 26 hari
 Rp           1,072.37

3.      Pegawai Tetap Menerima Pembayaran Berupa Uang Rapel
Rahmat sebagai pegawai tetap pada PT. Bella Nusa Utama di Jakarta pada tahun 2013 menerima gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pension Rp 200.000. Rahmat telah menikah belum mempunyai anak dan telah ber NPWP.
Ternyata pada bulan Juni 2013 meneriman kenaikan gaji menjadi Rp 8.000.000 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Rahmat menerima Rapel sejumlah Rp 10.000.000 ( kekurangan gaji untuk masa Januari –Mei 2013). Untuk menghitung PPh pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh pasal 21 untuk masa Januari – Mei 2013 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji.
Penghitungan Pasal 21 terutang sebagi berikut :
Gaji sebulan
 Rp      8,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 3.160.560
 Rp       400,000
2. Iuran Pensiun
 Rp       200,000
 Rp         600,000
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      7,400,000
Penghasilan Neto setahun  12 x Rp 2.995.520
 Rp    88,800,000
PTKP (K/1) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp  24,300,000
> Tambahan WP Kawin
 Rp    2,025,000
 Rp    26,325,000
PKP setahun
 Rp    62,475,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 50.000.000
 Rp    2,500,000
15% x Rp 12.475.000
 Rp    1,871,250
Total PPh pasal 21
 Rp      4,371,250
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 4.371.250 : 12 bulan
 Rp         364,271
PPh Pasal 21 Januari-Mei 2013 seharusnya  5 x Rp 364.271
 Rp      1,821,354
PPh Pasal 21 yang telah dipotong Januari-Mei 2013  5x Rp 165.312,5
 Rp         826,563
PPh Pasal 21 Terutang untung Uang Rapel
 Rp         994,792

4.      Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Berupa : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Penghasilan Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan pada umumnya Diberikan sekali dalam Setahun
Hadori status belum menikah yang telah memiliki NPWP bekerja pada PT. Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 3.000.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Hadori menerima bonus sebesar Rp 5.000.000. Setiap bulanya Hadori membayar iuran pension ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000
Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus :
a.       PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (Penghasilan setahun
Gaji setahun 12 x Rp 3.000.000
 Rp    36,000,000
Bonus
 Rp      5,000,000
Penghasilan bruto setahun
 Rp    41,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 41.000000
 Rp    2,050,000
2. Iuran Pensiun setahun  12 x Rp 60.000
 Rp       720,000
 Rp      2,770,000
Penghasilan Neto setahun
 Rp    38,230,000
PTKP (K/0)
> Untuk WP sendiri
 Rp  24,300,000
PKP setahun
 Rp    13,930,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 13.930.000

Rp       696,500

b.      PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji setahun 12 x Rp 3.000.000
 Rp    36,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan          5% x Rp 36.000.000
 Rp    1,800,000
2. Iuran Pensiun setahun  12 x Rp 60.000
 Rp       720,000
 Rp      2,520,000
Penghasilan Neto setahun
 Rp    33,480,000
PTKP (K/0)
> Untuk WP sendiri
 Rp  24,300,000
PKP setahun
 Rp      9,180,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 13.930.000
 Rp       459,000

c.       PPh Pasal 21 Terutang atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 696.500 – Rp 459.000 = Rp 237.500
5.      Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang dipindah tugaskan dalam tahun berjalan
Romansyah yang berstatus belum menikah yaitu pegawai pada PT Nusantara di Jakarta. Sejak 1 Juni 2013 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung. Gaji sebesar Rp 3.500.000 dan pembayaran pension yang dibayar sendiri sebulan Rp 100.000
a.       Kantor di Jakarta
Gaji sebulan
 Rp      3,500,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan              5% x Rp 3.500.000
 Rp       175,000
2. Iuran Pensiun
 Rp       100,000
 Rp         275,000
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      3,225,000
Penghasilan Neto setahun             12 x Rp 3.225.000
 Rp    38,700,000
PTKP (TK/0)
> Untuk WP sendiri
 Rp  24,300,000
PKP
 Rp    14,400,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 14.400.000
 Rp       720,000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 720.000 : 12 bulan
 Rp         60,000
PPh Pasal 21 Januari-Mei 2013 seharusnya  5 x Rp 364.271
 Rp      1,821,354
PPh Pasal 21 Terutang yang harus dipotong untuk masa Januari-Mei 2013   5 x Rp60.000
 Rp         300,000




b.      Kantor di Bandung
Gaji Juni-Sept 2013
 Rp    14,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan               5% x Rp 3.500.000
 Rp           700,000
2. Iuran Pensiun                       4 x Rp 100.000
 Rp           400,000
 Rp      1,100,000
Penghasilan Neto di Bandung
 Rp    12,900,000
Penghasilan Neto di Bandung









Penghasilan Neto di Jakarta
Penghasilan Neto di Jakarta
 Rp    16,125,000
Jumlah penghasilan neto 9 bulan
 Rp    29,025,000
Penghasilan neto disetahunkan           12/9 x Rp 29.025.000
 Rp    38,700,000
PTKP (TK/0) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp    24,300,000
PKP
 Rp    14,400,000
PPh Pasal 21 Terutang setahun
5% x Rp 14.400.000
 Rp           720,000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 720.000 : 12 bulan
 Rp             60,000
PPh Pasal 21Terutang yang harus dipotong untuk masa Jan- Sept 2013  9/12 x Rp 720.000
 Rp         540,000
PPh Pasal 21 Terutang yang telah dipotong di Bandung masa Juni-Sept 2013   4 x Rp 60.000
 Rp         240,000




6.      Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja atau Mulai Bekerja dalam Tahun berjalan
a.       Pegawai baru mulai bekerja pada tahun berjalan
Budiman bekerja pada PT Aman yang telah berNPWP sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013. Budiman menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan Rp 8.000.000 dan iuran pension yang dibayar tiap bulan Rp 150.000. Sejak awal tahun, Budiman sudah menjadi WP dalam negeri.
Gaji sebulan
 Rp      8,000,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan                5% x Rp 8.000.000
 Rp           400,000
2. Iuran Pensiun
 Rp           150,000
 Rp         550,000
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      7,450,000
Penghasilan Neto setahun         (Sept-Des) 4 x Rp 7.450.000
 Rp    29,800,000
PTKP (K/0) setahun
> Untuk WP sendiri
 Rp      24,300,000
> Tambahan WP Kawin
 Rp        2,025,000
 Rp    26,325,000
PKP setahun
 Rp      3,475,000
PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 3.475.000
 Rp         173,750
PPh Pasal 21 sebulan
Rp173.750 : 12 bulan
 Rp           43,438




b.      Pegawai Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan
Mardiasmo yang berstatus belum menikah yang telah berNPWP sebagai pegawai pasa PT Utama di Jogjakarta. Sejak 1 Oktober 2013 yang bersangkutan berhenti bekerja, Gaji setiap bulan sebesar Rp 3.500.000 dan yang bersangkutan membayar iuran pension kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000 setiap bulan.
Gaji sebulan
 Rp      3,500,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan                   5% x Rp 3.500.000
 Rp           175,000
2. Iuran Pensiun
 Rp           100,000
 Rp         275,000
Penghasilan Neto sebulan
 Rp      3,225,000
Penghasilan Neto setahun          12 x Rp 3.225.000
 Rp    38,700,000
PTKP (TK/0)
> Untuk WP sendiri
 Rp    24,300,000
PKP setahun
 Rp    14,400,000
PPh Pasal 21 Terutang
5% x Rp 14.400.000
 Rp         720,000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan
Rp720.000 : 12 bulan
 Rp           60,000





Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Utama dalam tahun kalemder 2013 (sampai September) dilakukan saat berhenti bekerja
Gaji Jan-Sept 2013                      9 x Rp 3.500.000
 Rp    31,500,000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan                   5% x Rp 31.500.000
 Rp        1,575,000
2. Iuran Pensiun  9 x Rp 100.000
 Rp           900,000
 Rp      2,475,000
Penghasilan Neto 9 bulan
 Rp    29,025,000
PTKP (TK/0)
> Untuk WP sendiri
 Rp    24,300,000
PKP setahun
 Rp      4,725,000
PPh Pasal 21 Terutang untuk masa Jan-Sept 2013
5% x Rp 4.725.000
 Rp         236,250
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai bulan Agustus 2013
8 x Rp 60.000
 Rp         480,000
PPh Pasal 21 lebih dipotong
 Rp           243,750